Regulasi & Ketentuan Penyelesaian
1
Batas Waktu Pengajuan (3×24 Jam)
Klien pelaku usaha dapat secara sah mengajukan keberatan resmi atas hasil keputusan audit dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam (tiga hari kalender) sejak hasil penilaian diumumkan atau dirilis.
2
Pengajuan via Formulir Online Resmi
Keberatan wajib diajukan secara tertulis dengan melampirkan berkas bukti pendukung secara mandiri melalui formulir online interaktif yang disediakan di portal resmi LPH Al-Ghazali.
3
Verifikasi Ulang Cepat (2 Hari Kerja)
Komite Teknis dan Tim Auditor LPH Al-Ghazali diwajibkan untuk meneliti kembali berkas dan melakukan verifikasi ulang dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja setelah permohonan keberatan diterima dengan lengkap.
4
Tanggung Gugat & Pembebanan Biaya
Jika setelah diverifikasi ulang hasil akhir audit dinyatakan tetap tidak halal/tidak memenuhi syarat, maka seluruh biaya operasional verifikasi ulang menjadi tanggung gugat yang ditanggung sepenuhnya oleh pemohon.
5
Keputusan Bersifat Final
Hasil peninjauan kembali oleh Komite Teknis LPH Al-Ghazali pasca verifikasi ulang bersifat mutlak, mengikat secara hukum, serta final.
